Ini nih yang sering jadi persoalan dalam hukum tata negara
dan administrasi negara, dosen maupun audiens dalam presentasi sering
menanyakan apa perbedaan dan hubungan hukum administrasi negara ?
Ini dia jawabannya..
Hukum administrasi negara adalah hukum yang cakupannya mengenai
kekuasaan dan kegiatan penguasa yang bersifat dinamis, sedangkan hukum tata
negara yaitu penyeenggaraan tugas-tugas pemerintah dan kenegaraan di dalam suatu negara baik aturan (konstitusi),
persoalan-persoalan yang bersifat tetap (statis) namun terfokus pada sistem dan
struktur pemerintahan.
Jadi
perbedaannya, dapat dipahami dari penjelasan di atas, yaitu:
HAN:
1.
Cakupan kajiannya tentang pelaksanaan kekuasaan dan kegiatan penguasa dalam
pemerintahan
2.
Sifatnya dinamis (luwes)
HTN:
1.
Penyelenggara tugas pemerintah, sistem dan
struktur kenegaraan
2.
Sifatnya statis (tetap)
Oleh karena itu HTN dan HAN sangat berkaitan karena hukum tata negara
yang kajiannya tentang sistem dan struktur kekuasaaan serta kegiatan penguasa dan HAN
merupakan bagian dari hukum tata negara sebagai tata kelola suatu pemerintahan
dan kenegaraan dalam sebuah negara hukum. Dengan demikian han muncul karena
adanya penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintahan dalam suatu negara
hukum, yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan,
pemerintahan dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum.[1]
Pada hakikatnya hukum tata negara sebagai wadah atau jantung
sebuah kehidupan dan hukum administrasi negara sebagai instrumen hukum untuk
mewujudkan Good Governance dengan kata lain HAN merupakan tubuh yang
melaksanakan segala kegiatan maka diibaratkan jantung dan tubuh yang tidak bisa
dipisahkan karena jika hanya jantung yang berdetak tanpa berfungsinya sebuah
tubuh segala perencanaan atau tata kelola kegiatan tidak akan terealisasikaan.
[1] Ridwan
HR, hukum administrasi negara, edisi revisi (jakarta:PT.RajaGrafindo Persada
2011), hal. 24.
Comments
Post a Comment