Ini nih yang sering jadi persoalan dalam hukum tata negara dan administrasi negara, dosen maupun audiens dalam presentasi sering menanyakan apa perbedaan dan hubungan hukum administrasi negara ? Ini dia jawabannya.. Hukum administrasi negara adalah hukum yang cakupannya mengenai kekuasaan dan kegiatan penguasa yang bersifat dinamis, sedangkan hukum tata negara yaitu penyeenggaraan tugas-tugas pemerintah dan kenegaraan di dalam suatu negara baik aturan (konstitusi), persoalan-persoalan yang bersifat tetap (statis) namun terfokus pada sistem dan struktur pemerintahan. Jadi perbedaannya, dapat dipahami dari penjelasan di atas, yaitu: HAN: 1. Cakupan kajiannya tentang pelaksanaan kekuasaan dan kegiatan penguasa dalam pemerintahan 2. Sifatnya dinamis (luwes) HTN: 1. Penyelenggara tugas pemerintah, sistem dan struktur kenegaraan 2. ...
I'm Not Good But I Never Give Up To Trying..