BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Faktor yang
mempengaruhi tejadinya sosiologi politik setelah negara terbentuk, Pranata
Sosial dan Contoh kasus serta cara penyelesaiannya dalam sosiologi politik
2.1
Faktor
yang mempengaruhi tejadinya sosiologi politik setelah negara terbentuk
1.
Struktur
Demografis
a. Jumlah
penduduk
Hakikat fenomena politik berubah menurut
besarnya komunitas,karna perbedaan dasar yang memisahkan poltik makro dan
politik mikro dan besarnya komunitas bergantung pada jumlah penduduk.
Ø Perbedaan
makro politik dan mikro politik
Mikro politik adalah aktifitas politik
di dalam komunitas kecil.Sedangkan makro politik adalah di dalam komunitas
besar,komunitas kecil didasarkan pada hubungan manusia yang langsung,sedangkan
komunitas besar kita sbut sebagai perantara.
Ø Masalah-masalah makro politik
Masalah utamanya adalah birokratisasi
dan disentralisasi, pemeritah komunitas besar cendrung menjadi birokratis,
mereka yang memerintah tidak mampu membuat kotak langsung denga warganya
kecuali denagan alat artificial. Birokrasi tidak terbatas pada kekuasaan atas
organisasi poltik yang berusaha mendapatkan kekuasaan. Dalam mencapai
keputusanmungkin bila hanya komunitas di bagi menjadi kelompok-kelompok yang di
organisir atas skala manusiawi dan kekuasaan otoritas dan alat untuk membuat
keputusan.
Inilah yang dimaksud dengan
disentralisasi, disentralisasi menjadi suatu masalah besar di dalam kehidupan
politik komunitas besar,tanpa itu kehidupan politik sirna, kompetisi terjadi
hanya pada timgkatan organisasi birokatik besar, integrasi social menjadi
normal, proses inpersonal dan individu merasa terasing.
b. Tekanan
demografis
Tekanan demografis adalah hubungan
tertentu antara besarnya jumlah penduduk dengan jumlah teritorium yang
didudukinya.
Ø Tekanan demografis dan antragonisme politik
Antragonisme poltik adalah suatu paham
yang setua umur manusia bahwa di dalam negri yang kelebihan kepadatan
penduduknya, ketegangan social makin menjadi dahsyat dan perang sering terjadi.
Teori-teori tentang tekanan demografi terbuka untuk kritik bilamana dilihat
dalam bentuk yang simplistic. Negri yang paling padat penduduknya bukanlah
negri yang paling nafsu perang,banyak factor lain disamping kelebihan penduduk.
Ø Tekanan demografis dalam Negara-negara
terkebelakang
Didalam Negara terkebelakang pertumbuhan
penduduk berlangsung dalam tingkatan yang luar biasa,dan sangat melebihkan
antagonisme politik.Ekuiblirium dalam masyarakat primitive adalah semacam yang
terjadi seperti di spesies binatang,yang berasal dari kombinasiantara tingkat
kematian,yang kedua-duanya sangat tinggi.
Ø Pertumbuhan
yang tidak seimbang di kalangan kelas-kelas masyarakat miskin
Para pengamat masa kini telah menarik
kesimpulan bahwa tingkat pertumbuhan lebih cepat dikalangan orang-orang miskin.
Dengan pertimbangan bahwa orang-orang miskin paling tinggi tingkat mata
hurufnya.
Dan pada umumnya kurang maju secara
intelektual teori ini menyimpulkan bahwa orang-orang yang intlegen semakin
merosot dalam jumlahdan akan tenggelam oleh massa yang medioker
c. Komposisi
penduduk
komposisi penduduk dalam segi umur,seks,
tingkat sosio-kultural,kelompok etnis dan distribusi geografis memainkan
peranan dalam kehidupan poltik suatu komunitas.
Ø Umur dan Seks
Peranan seks dalam mempengaruhi tingkah
laku poltik lebih jelas dari pada umur ,meskipun tidak terlalu penting secar
khusus. Wanita secara umumnya lebih konservatif dari pada lelaki dan orang muda
sering kali tidak terlalu konservatif dibandingkan orang yang lebih tua.
Ø Komposisi penduduk kualitatif
Konsep tentang komposisi kualitatif
penduduk tidak terlalu jelas,dalam setiap kelompok bangsa yang sangat tinggi
perkembangannya dari segi intelektual dan tekhmologi, kita dapati
kelompok-kelompok lain yang kurang maju dan ada beberapa yang sama sekali tidak
maju,akan tetapi distribusi relative dari kategori-kategori ini sangat berbeda
besar darinegri yang satu denagan negri yang lain.Variasi ini secara poltik
sangat penting.
2.
Struktur
social
Struktur social dan poltik sebagai lawan
dari struktur fisik adalah yang berasal dari buatan m,anusia bukan berasal dari
alam.Ini meliputi penemuan material,(alat mesin),system hubungan
kolektif(perusahaan,system matrimonial),dan bahkan doktrin dan kebudayaan
(Marxisme,Humanisme Barat).Struktur social dibagi dalam tiga golongan besar
yaitu:
a.
Keterampilan Tekhnologi
Keterampilan tekhnologis adalah
cara-cara yang digunakan manusia untuk mengolah benda-benda,mesin dan
sebagaimya, fakta yang amat penting didalam bidang ini adalah sejumlah penemuan
yang luar biasa di dalam satu setengah abadyang lalu, yang telah mengubah
kondisi umat manusia “Revolusi tekhnologi” yang secara lengkap mengubah
manusia.
b.
Kemajuan Tekhnologi dan
Pembangunan Kultural
Kemajuan tekhnologi menguntungkan
kemajuan kultura ldalam dua cara yaitu sebagai berikut:pertama ,dengan
memungkinkan manusia menikmati senggang yang memungkinkannya melanjutkan
minatnya di bidang pendidikan dan kebudayan kedua,denagn mengembangkan
cara-cara untuk kekayaan cultural.
c.
Kemajuan Tekhnologi dan
Pengurangan Antagonisme
Kemajuan tekhnologi cenderung untuk
mengurangi satu dari penyebab-penyebab utama antagonisme social,yaitu
kelangkaan barang-barang konsumsi,kemajuan tekhnologi tidak menghilangkan
ketidakadilan social, akan tetapi ia memperlemah efeknya.
d.
Kemajuan Tekhnologi dan
Pengembangan Pemahaman Manusia
Ide pokoknya adalah hanya kemajuan
tekhnologi meningkatkan taraf kultural manusia,memungkinkannya memahami dan
memecahkan masalahnya,akan tetapi kemajuan tekhnologi meningkatkan masalah
ketika ia meningkatkan tingkat pemahaman manusiapada umumnya.Beberapa orang
percaya bahwa kemampuan untuk memahani masalah-masalah dalam kenyataannya
berkurang dari pada bertanbah.
e.
Kemajuan Tekhnologi dan
Peningkatan Kekuasaan
Para penganut marxisme yakin bahwa Negara-negara
cenderung untuk sirna ketika perjuangankelas semakin berkurang, sebuah proses
yang tergantung dari kemajuan tekhnologi akhirnya memperkuat kekuasaan
negaradalam hubungannya denagn warganya,di satu pihak,dengan memberinya sutau
semacam kemahakuasaan dan mengurangi individu untuk hanya menjadi sekrup di
dalam organisasikolektif yang luas.
3.
Lembaga
Lembaga adalah alat mempertahankan
ketertiban hubungan sosial yang mapan (satabil) dalam status hokum
kelurga,undang-undang yang mengatur barang-barang hak milik dan konstitusi
politik.
Kamus Robert mendefinisikannya sebagi
bentuk kolektif atau struktur dasar dari organisasi sosial sebagaimana dibangun
oleh hokum atau manusia.Dalam arti ini lembaga mempunyai pengaruh yang tidak
dapat disangkal terhadap fenomena politik lembaga poltik persdefinisi yaitu
mereka yang mewujudkan organisasi dan struktur kekuasaan.Lembaga dibagi atas
dua unsure yaitu unsur strutural dan unsur keyakinan manusia dan cita-cita
rakyat.
Willy
N. Dunn mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu rangkaian pilihan‐pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau
pejabat pemerintah pada bidang‐bidang yang menyangkut tugas
pemerintah, seperti pertahanan, keamanan, kesehatan, energi, pendidikan,
kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain‐lain.[4]
Anderson menyampaikan definisi dengan lebih spesifik, yaitu sebagai “a
purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing
with a problem or matter of corcern”.[5]
2.2
Pranata
Sosial dalam politik
Menurut koentjaraningrat menyatakan
bahwa pranata sosial merupakan sistem-sistem yang menjadi wahana yang
memungkinkan warga masyarakat untuk berinteraksi menurut pola-pola atau sistem
tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk
memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. (1979)
2.2.1
Fungsi Pranata Sosial
Bila
dijabarkan fungsi pranata sosial adalah sebagai berikut:
1. Menjaga
keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat. Hal
ini mengingat bahwa sumber pemenuhan kebutuhan hidup yang dapat dikatakan tidak
seimbang dengan jumlah manusia yang semakin bertambah baik kuantitas maupun
kualitasnya, sehingga dimungkinkan pertentangan yang bersumber perebutan maupun
ketidakadilan dalam usaha memenuhi kebutuhannya akan ancaman kesatuan dari
warga masyarakat. Oleh karena itu, norma-norma sosial yang terdapat di dalam
pranata sosial akan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan hidup dari
setiap warganya secara adil atau memadai, sehingga dapat terwujudnya kesatuan
yang tertib.
2. Memberikan
pedoman pada anggota masyarakat untuk bertingkah laku / bersikap untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Dengan demikian pranata sosial telah siap dengan berbagai
aturan atau kaidah-kaidah sosial yang dapat dan harus dipergunakan oleh setiap
anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Memberi
pegangan pada masyarakat untuk menandakan sistem pengendalian sosial (social
control). Sanksi-sanksi atau pelanggaran norma-norma sosial merupakan
sarana agar setiap warga masyarakat tetap konform dengan norma-norma sosial
itu, sehingga tertib sosial dapat terwujud. Dengan demikian sanksi yang melekat
pada setiap norma sosial itu merupakan pegangan dari warga untuk meluruskan
maupun memaksa warga masyarakat agar tidak menyimpang dari norma sosial, karena
pranata sosial aka tetap tegar di tengah kehidupan masyarakat.
2.2.2
Karakteristik / Ciri-ciri Pranata
Sosial Indonesia
1. Lambang-lambang
biasanya merupakan ciri khas dari pranata sosial, yang secara
simbolismenggambarkan tujuan dan fungsi pranata sosial.Lambang-lambang suatu
organisasi politik mengandung makna, fungsi dan tujuan dari lembaga sosial yang
bersangkutan. Lambang-lambang tersebut dapat berupa: gambar (logo);
tulisan; gabungan antara gambar, tulisan, maupun logo, dan bendera panji.
2. Memiliki
tingkat kekekalan tertentu, artinya suatu pranata akan berakhir ketika manusia
tidak lagi membutuhkannya.
3. Merupakan
suatu organisasi dari pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui
aktivitas-aktivitas politik.
4. Mempunyai
alat-alat perlengkapan yang dipakai mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
5. Pranata
sosial mempunyai tradisi, baik tertulis maupun tidak tertulis (peraturan/hukum).
6. Memiliki
satu atau beberapa tujuan.
2.2.3
Jenis-jenis Pranata Sosial di
Indonesia
1. Berdasarkan Pengembangannya
·
Cresive institutions (pranata
yang utama) adalah institusi yang paling primer dan tumbuh dari adat istiadat.
Contoh: perkawinan, agama dan hak milik.
·
Enacted institutions (pranata
yang dibuat) adalah institusi yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan atau
tujuan tertentu. Contoh: pendidikan, perdagangan dan utang piutang.
2. Berdasarkan
Sistem Nilai yang diterima Masyarakat
·
Basic institutions adalah
pranata sosial yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata
tertib dalam masyarakat. Contoh: keluarga, sekolah dan negara.
·
Subsidiary institutions adalah
pranata yang dianggap kurang penting. Contoh: rekreasi.
3. Berdasarkan
sudut Penerimaan Masyarakat
·
Approved institutions adalah
pranata sosial yang diterima masyarakat. Contoh: perusahaan, industri, dll.
·
Unsactioned institutions adalah
pranata sosial yang ditolak masyarakat. Contoh: pemeras, penjahat, preman, dll.
4. Berdasarkan
Faktor Penyebarannya
·
General isntitutions adalah
pranata sosial yang dikenal secara umum oleh masyarakat di dunia. Contoh:
agama.
·
Restucted institutons adalah
pranata yang dikenal oleh kelompok masyarakat tertentu saja. Contoh: Katolik,
Kristen, Islam, Budha, Hindu, Konghucu dan sebagainya.
5. Berdasarkan
Fungsinya
·
Cooperative institutions adalah
pranata sosial yang dihimpun pola serta tata cara yang diperlukan untuk
menacapai tujuan pranata. Contoh: pranata industrialisasi.
·
Regulative institutions adalah
pranata sosial yang bertujuan mengawasi adat istiadat yang tidak termasuk
bagian mutlak dari pranata itu sendiri. Contoh: pranata hukum (kejaksaan,
pengadilan, dll).
2.2.4
Kategori Pranata Sosial
Norma hukum diciptakan oleh pranata
sosial, dan pranata sosial dapat diterapkan jika ada lembaga sosial, seperti
bagan berikut ini:
Berdasarkan bagan tersebut pranata
sosial dapat dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut:
1. Pranata
Keluarga. Pranata keluarga merupakan sistem norma dan tata
cara yang diterima untuk menyelesaikan beberapa tugas penting. Keluarga
berperan membina anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik
maupun lingkungan budaya di mana ia berada. Bila semua anggota sudah mampu
beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal maka kehidupan masyarakat akan
tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman dan tenteram.
2. Pranata
Agama. Agama merupakan sesuatu yang mengatur kehidupan
manusia dengan manusia maupun dengan penciptanya. Agama merupakan salah satu
pranata yang sangat penting dalam mengatur kehidupan manusia. Berdasarkan
fungsi untuk memenuhi keperluan hidup dari warga masyarakat dikenal
istilah religious institutions, yang berfungsi untuk memenuhi
keperluan manusia sehubungan dengan kegiatan berbakti kepada Tuhan sebagai
perwujudan dari hak azasi manusia.
3. Pranata
Pendidikan. Pendidikan ialah proses membimbing manusia dari
kegelapan, kebodohan menuju kecerahan dan kecerdasan pengetahuan atau dari
tidak tahu menjadi tahu. Pendidikan merupakan proses yang terjadi karena
interaksi berbagai faktor yang menghasilkan penyadaran diri dan penyadaran
lingkungan, sehingga menampilkan rasa percaya akan lingkungan.
4. Pranata
Ekonomi. Pranata ekonomi adalah sistem norma atau kaidah yang
mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat guna memenuhi kebutuhan barang
dan jasa. Fungsi pranata ekonomi adalah: a) mengatur konsumsi barang dan jasa;
b) mengatur distribusi barang dan jasa; dan c) mengatur produksi barang dan
jasa.
5. Pranata
Politik. Pranata politik adalah peraturan untuk memelihara
tata tertib, untuk mendamaikan pertentangan-pertentangan, dan untuk memilih
pemimpin yang berwibawa. Pranata politik merupakan perangkat norma dan status
yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan politik akan meliputi eksekutif,
yudikatif, legislatif, militer dan partai politik.
Contoh Kategori Pranata Sosial
NO.
|
KEGIATAN DAN KEBUTUHAN
|
PRANATA
|
LEMBAGA
|
1
|
Makanan, Pakaian, Perumahan
|
Perdagangan
|
Keluarga Pak Petrus
|
2
|
Peran serta politik
|
Pemilihan Umum
|
KPU, Partai Politik
|
3
|
Pengembangan keturunan
|
Pernikahan
|
Gereja, KUA
|
2.3
Contoh
kasus kebijakan sosial dalam sosiologi politik
Miriam Budiardjo mendefinisikan
kebijakan sebagai suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku
atau oleh kelompok politik dalam usaha mencapai tujuan‐tujuan
dan cara‐cara untuk mencapai
tujuan‐tujuan itu. Pada prinsipnya pihak
yang membuat kebijakan‐kebijakan
itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.[6]
Dalam konteks pembangunan sosial,
kebijakan publik merupakan suatu perangkat, mekanisme, dan sistem yang dapat
mengarahkan dan menerjemahkan tujuan‐tujuan
pembangunan. Kebijakan senantiasa berorientasi kepada pencapaian tujuan sosial.
Tujuan sosial ini mengandung dua pengertian yang saling terkait, yakni:
memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial.[7]
1. Kebijakan Sosial Pasca orde Baru
Gerakan sosial buruh adalah sebuah realitas
sosial yang semakin marak di Indonesia dalam melakukan perlawanan terhadap
kebijakan Pemerintah, khususnya pasca Orde Baru. Banyak Serikat buruh yang
muncul pasca rezim tersebut semakin menunjukkan eksitensinya terhadap realitas
dalam melakukan perlawanan Neoliberalisme. Adanya pergantian sistem
pemerintahan pasca rezim orde baru ternyata membawa satu perubahan dalam
tataran kapitalisme, yaitu semakin maraknya kepentingan kapitalisme global di Indonesia.
Sehingga dalam hal ini belum terdapatnya sebuah perubahan yang berarti dalam
realitas masyarakat miskin khususnya buruh. Oleh karena itu perlawanan adalah
sebuah kata kunci yang harus diperankan oleh buruh di Indonesia untuk menuntut
kesejahteraan yang layak bagi mereka sendiri. Perlawanan yang dilakukan dalam
bentuk gerakan sosial buruh adalah pada nantinya mengharapkan terjadinya
perubahn dalam penetapan kebijakan yang menyangkut tentang perburuhan,
termaksud salah satunya adalah penetapan UMP ( Upah Minimum Propinsi ). Merubah
kebijakn publik adalah satu tantangan yang hareus dihadapi oleh geerakan buruh
selama ini dan juga pada masa berikutnya. Sehingga dalam realitas gerakan
sosial yang diperankan oleh buruh adalah sebuah realitas yang menunjukkan
terjadinya sebuah kontradiksi dalam sistem ekonomi politik suatu Negara yang
hanya menguntungkan sebuah domain kelas penguasa.
2.
Pemerataan Pendidikan
1. Keterbatasan Aksesibilitas dan Daya Tampung
Gerakan wajib belajar 9 tahun merupakan
gerakan pendidikan nasional yang baru dicanangkan oleh pemerintahan Suharto
pada tanggal 2 Mei 1994 dengan target tuntas pada tahun 2005, namun kemudian
karena terjadi krisis pada tahun 1997-1999 maka program ini diperpanjang hingga
2008/2009. Sasaran program ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) dalam PP No.7/2005 adalah dengan target Angka Partisipasi Kasar (APK)
94% (APK= perbandingan antara jumlah siswa pada jenjang pendidikan tertentu
dengan jumlah penduduk kelompok usia tertentu) yaitu meningkatnya siswa SLTP
dari 3,67 juta orang pada tahun 2004/2005 menjadi 4,04 juta orang pada tahun
2009. Sedangkan target Direktorat SMP, Dirjen Mandikdasmen Depdiknas adalah APK
95% pada tahun 2008 yang artinya 1,9 juta anak harus terlayani ke SMP. Tahun 2005,
APK SMP baru mencapai 85,22% yang menunjukan adanya selisih 9,78% dari target
95% sehingga perlu adanya pencapaian kenaikan rerata APK sebesar 3,26% pada
setiap tahunnya. Tahun 2006 ditargetkan adanya kenaikan 4,64% atau 526.000 anak
usia 13-15 tahun harus tertampung di jenjang SLTP/ Sederajat (Panduan KKN Wajar
Dikdas 9 Tahun, UPI 2006).
Berkaitan dengan pencapaian APK dan APM,
hingga tahun 2003 secara nasional ketercapaiannya ternyata masih rendah, hal
ini didasarkan pada indikator: (1) anak putus sekolah tidak dapat mengikuti
pendidikan (usia 7-15) sekira 693.700 orang atau 1,7%, (2) putus sekolah SD/MI
ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah mencapai 2,7 juta
orang atau 6,7% dari total penduduk usia 7-15 tahun (Pusat Data dan Informasi
Depdiknas,2003). Namun, baru-baru ini pemerintah menyatakan optimismenya bahwa
penuntasan wajib belajar akan berjalan sukses pada 2008.
Keyakinan ini didasarkan atas indikator
pencapaian APM SD dan APK SMP pada akhir 2006 berturut-turut mencapai 94,73
persen dan 88,68 persen dari 95 persen target yang dicanangkan pada 2008
(8/3/2007,www.tempointeraktif.com).
Kondisi ini sebenarnya belum menunjukan
bahwa pemerintah telah berhasil dalam menyelesaikan problematika aksesibilitas
pendidikan secara tuntas, karena indikator angka-angka di atas belum
merepresentasikan aksesibilitas terhadap seluruh warga negara usia sekolah SD
dan SMP.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi
Nasional (Susenas) 2004, menunjukkan bahwa angka partisipasi sekolah anak usia
7-12 tahun adalah 96,77 persen, usia 13-15 tahun mencapai 83,49 persen, dan
anak umur 16-18 tahun 53,48 persen. Hasil riset UNDP 2004, yang kemudian
dipublikasikan dalam Laporan Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2006, juga
memperlihatkan gejala serupa. Rasio partisipasi pendidikan rata-rata hanya
mencapai 68,4 persen. Bahkan, masih ada sekitar 9,6 persen penduduk berusia 15
tahun ke atas yang buta huruf. (www.republikaonline.com)
2. Kerusakan Sarana/ Prasarana Ruang Kelas
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan
salah satu faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan
pendidikan. Dengan adanya kerusakan sarana dan prasarana ruang kelas dalam
jumlah yang banyak, maka bagaimana mungkin proses pendidikan dapat berlangsung
secara efektif?
Sebagai contoh, problematika yang terjadi
di Jawa Barat. Berdasarkan usulan yang disampaikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Jumlah sarana/ prasarana sekolah yang mengalami kerusakan dan segera memerlukan
rehabilitasi yaitu, kebutuhan rehabilitasi SD sebanyak 42.492 ruang kelas, MI
sebanyak 6.523 ruang kelas, SMP sebanyak 6.767 ruang kelas, dan MTs sebanyak
2.729 ruang kelas.
Menurut Kadisdik Jabar Dr. H. Dadang
Dally, M.Si (PR,15/07/2005), berdasarkan catatan beban Provinsi Jabar
untuk setiap tahun kebutuhan biaya menambah dan merehabilitasi bangunan SD/MI
saja butuh dana sebesar Rp 251 miliar, terdiri dari penambahan ruang kelas
sebanyak 792 ruang senilai Rp 31,6 miliar, rehab total ruang kelas sebanyak
4.317 ruang senilai Rp 129,5 miliar dan rehabilitasi sedang ruang kelas
sebanyak 6.045 sebesar Rp 90,6 miliar. Kemudian kebutuhan biaya untuk mencegah
dan menanggulangi DO pada tingkat SD/MI sebesar Rp 149,8 miliar. Dengan
demikian untuk biaya pembangunan dan rehabilitasi ditambah penanggulangan drop
out SD/MI saja setiap tahunnya mencapai Rp 410 miliar. Sedangkan kemampuan
anggaran pemerintah untuk pembangunan pendidikan di Jabar hanya mampu untuk
mengantisipasi kedua hal tersebut. Adapun kemampuan daerah-daerah untuk
pembangunan bidang pendidikan setiap tahunnya hanya antara Rp 5 miliar sampai
Rp 25 miliar, anggaran tersebut hanya akan menjangkau kebutuhan minimal.
Klaim bahwa pemerintah daerah di
lingkungan jawa barat memiliki kemampuan yang terbatas dalam menyediakan
anggaran pendidikan sebagaimana diungkapkan di atas, tentu merupakan koreksi
bagi pemerintah itu sendiri, yaitu mengapa selama ini alokasi untuk program
yang lain alokasinya cukup besar, tetapi untuk program pendidikan jauh lebih
kecil. Sebagaimana misalnya dalam APBD Kota Bandung 2007 alokasi anggaran untuk
sebuah tim sepakbola Persib Bandung yang lebih bersifat hobi dan penghamburan
ketimbang suatu program pembangunan besarannya ternyata mencapai Rp 15 Milyar,
bahkan jumlah tersebut masih dianggap kurang.
Dalam
teori administrasi publik, apabila pemerintah mendiamkan, menyepelekan tanpa
mengambil langkah antisipasi, bahkan tidak mencegah setelah terjadinya sesuatu
hal, maka pemerintah tidak dapat lari dari tuduhan sebagai cikal bakal
penyebabnya. Kebijakan publik adalah semacam jawaban terhadap suatu masalah
karena akan merupakan upaya untuk memecahkan, mengurangi dan mencegah suatu
keburukan serta sebaliknya menjadi penganjur, inovasi dan pemuka terjadinya
kebaikan, dengan cara terbaik dan
tindakan terarah.[8]
3. Kekurangan
Jumlah Tenaga Guru
Guru sebagai pilar penunjang
terselenggarannya suatu sistem pendidikan, merupakan salah satu komponen
strategis yang juga perlu mendapatkan perhatian oleh negara. Misalnya dalam hal
penempatan guru, bahwa hingga sekarang ini jumlah guru dirasakan oleh masyarakat
maupun pemerintah sendiri masih sangat kurang. Sebagai contoh dalam lingkup
Jawa Barat saja menurut Drs. H. Iim Wasliman, M.Pd., M.Si. (Kadisdik Jabar
tahun 2002) bahwa kondisi minimnya jumlah guru dibandingkan kebutuhan yang ada
sudah sering dilontarkan. Bukan hanya di tingkat daerah, tapi juga telah
menjadi persoalan nasional. Di Jawa Barat sendiri, masih dibutuhkan sekira 64
ribu guru guna mengisi kekurangan di sekolah-sekolah. Dengan perincian, 40 ribu
guru untuk sekolah dasar (SD), 18 ribu untuk sekolah lanjutan tingkat pertama
(SLTP), 6 ribu untuk sekolah menengah umum (SMU), dan sekolah menengah kejuruan
(SMK). Kurangnya jumlah guru ini jelas merupakan persoalan serius karena guru
adalah ujung tombak pendidikan. Kekurangan tersebut membuat beban guru semakin
bertumpuk sehingga sangat berpotensi mengakibatkan menurunnya kualitas
pendidikan.
Sementara itu Dany Setiawan mengungkapkan
bahwa saat ini terdapat masalah kekurangan guru sebanyak 88.500 lebih terutama
untuk jenjang pendidikan dasar di Jabar, sementara di sisi lain sebanyak 48.000
guru bantu tengah menanti pengangkatan, dimana persoalan pengangkatan guru
menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan wewenang pusat. Untuk sementara,
melalui APBD pemprov jabar telah menganggarkan tenaga guru bantu sementara yang
diberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per orang. Namun, jumlahnya yang hanya
kurang lebih 1.500 tentu saja masih belum bisa menutupi kekurangan yang
mencapai 80 ribu lebih.
3. Pengelolaan dan Efisiensi
Masalah pengelolaan dan efisiensi pendidikan
diantaranya dikelompokan berdasarkan tiga hal yaitu:
1. Kinerja dan Kesejahteraan Guru Belum Optimal
Kesejahteraan guru merupakan aspek penting
yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam menunjang terciptanya kinerja
yang semakin membaik di kalangan pendidik. Berdasarkan UU No.14/2005 tentang
Guru dan Dosen, pasal 14 sampai dengan 16 menyebutkan tentang Hak dan Kewajiban
diantaranya, bahwa hak guru dalam memperoleh penghasilan adalah di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi
dan penghargaan, berbagai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi, berbagai
tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus bagi guru di
daerah khusus, serta berbagai maslahat tambahan kesejahteraan.
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai
peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei
FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya
seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang,
pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460
ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan
pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan
sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari,
menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa
ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005). Permasalahan
kesejahteraan guru biasanya akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya
dalam melaksanakan proses pendidikan.
Guru sebagai tenaga kependidikan juga
memiliki peran yang sentral dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan.
Sebagai sebuah pekerjaan, tentu dengan menjadi seorang guru juga diharapkan
dapat memperoleh kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori
motivasi, pemberian reward dan punishment yang sesuai merupakan perkara yang
dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya
jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan
mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk. Dalam hal tunjangan, sudah
selayaknya guru mendapatkan tunjangan yang manusiawi untuk memenuhi berbagai
kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru yang begitu besar dalam
upaya mencerdaskan suatu generasi.
2.
Proses Pembelajaran Yang Konvensional
Dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran,
selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan segala
keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana,
ketersediaan dana, serta kemampuan guru untuk mengembangkan model pembelajaran
yang efektif.
Dalam PP No 19/2005 tentang standar
nasional pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar
proses pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Adanya
keteladanan pendidik, adanya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan
pengawasan yang efektif dan efisien dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan standar yang ditetapkan di
atas, maka proses pembelajaran yang dilakukan antara peserta didik dengan
pendidik seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model yang konvensional
sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien
Sudah selayaknya profesi sebagai seorang pendidik
membutuhkan kompetensi yang terintegrasi baik secara intelektual-akademik,
sosial, pedagogis, dan profesionalitas yang kesemuanya berlandaskan pada sebuah
kepribadian yang utuh pula, sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik
senantiasa dapat mengembangkan model-model pembelajaran yang
efektif, inovatif, dan relevan.
3.
Penyelenggaraan Otonomi Pendidikan
Pemerintah telah menetapkan
kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang
Sisdiknas dalam pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan: (1)
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah
atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada
peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan
Undang-undang tersendiri.
Berdasarkan pasal di atas maka
penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan
diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam penjelasan pasal 3 ayat
2 RUU Badan Hukum Pendidikan disebutkan bahwa Kemandirian dalam penyelengaraan
pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan
menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan
menengah, serta otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian,
pendidikan dapat menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas,
dan mobilitasnya.
Berkaitan
dengan hal ini, Undang‐Undang Pendidikan Nasional (UUPN)
tahun 1950 memberikan tawaran yang ekstra hati‐hati dan “netral” mengenai
kedudukan pendidikan agama. Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU no. 4/1950 itu antara
lain menyatakan bahwa mengikuti pelajaran agama tidaklah wajib, melainkan
tergantung pada orang tua siswa.[9]
4.
Keterbatasan Anggaran
Ketersediaan anggaran yang memadai
dalam penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan
penyelenggaraan tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU
No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49 tentang Pengalokasian Dana Pendidikan
yang menyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan
kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).
Permasalahan lainnya yang juga penting untuk
diperhatikan adalah alasan pemerintah untuk berupaya merealisasikan anggaran
pendidikan 20% secara bertahap karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk
mengalokasikan 20% secara sekaligus dari APBN/APBD. Padahal kekayaan sumber
daya alam baik yang berupa hayati, sumber energi, maupun barang tambang
jumlahnya melimpah sangat besar. Tetapi karena selama ini penanganannya secara
kapitalistik maka return dari kekayaan tersebut malah dirampas Oleh para ahli
pemilik modal.
5. Mutu
SDM Pengelola Pendidikan
Sumber daya pengelola pendidikan
bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang
secara langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. Rendahnya
mutu dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat
keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam
sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga
akan berjalan lamban.Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan
nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan
secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya
mekanisme MBS dan Otonomi PT sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan
implementasi dari otonomi pendidikan.
4. Relevansi pendidikan
1.
Belum Menghasilkan Life Skill Yang
Sesuai
Dalam kaitannya dengan life skill
yang dihasilkan oleh peserta didik setelah menempuh suatu proses pendidikan,
maka berdasarkan PP No.19/2005 sebagaimana dalam pasal 13 bahwa:1) kurikulum
untuk SMP/MTs/ SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk
lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukan
pendidikan kecakapan hidup. 2) pendidikan kecakapan hidup yang dimaksud
meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
Adapun kriteria penilaian hasil belajar
dapat dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, maupun pemerintah. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik diatur dalam pasal 64 antara lain penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia, pendidikan kewarganegaraan
dan akhlak mulia dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik,
serta. b. Ulangan, ujian, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif
peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang
sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam
menciptakan life skill yang diharapkan dimiliki oleh siswa ukuran yang
digunakan adalah penilaian-penilaian di atas. Namun kenyataan sebaliknya justru
menunjukan bahwa korelasi antara proses pendidikan selama ini dengan
pembentukan kepribadian siswa merupakan hal yang dipertanyakan? Kasus tawuran
antar pelajar, seks bebas, narkoba, dan berbagai masalah.
DAFTAR
PUSTAKA
Suharto, Edi. Kebijakan Sosial (Sebagai
Kebijakan Publik). Bandung:Alfabeta. 2007.
Edi Suharto, Ph.D, Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis
Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial (Bandung: Alfabeta), 2005
Miriam
Budiardjo, Dasar‐Dasar Ilmu Politik (Jakarta:
Gramedia), 1989
Inu
Kencana Syafiie dkk., Ilmu Administrasi
Publik( :Rineka Cipta), 2006
Marwati.Kun.2001.
Sosiologi untuk SMA dan MA. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Marwati.Kun.2002.
Sosiologi untuk SMA dan MA. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Mutakin,Awan.
2004. Dinamika Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT Genesindo
Kansil,
Prof. Drs. C.S.T. Kansil. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan . Jakarta:
Erlangga Sumardinata,
J., Bhineka Dalam Konflik, Kompas, 2000.
Muhamad
Shidiq Al-Jawi. Pendidikan Di Indonesia, Masalah dan Solusinya. Artikel.
www.khilafah1924.org
http://www.detiknews.com.
http://forum.detik.com
Website : www.suara pembaruan.com/16 juli 2004;
www.undp.org/hdr2004 ; www.worldbank.com; www.republikaonline.com;
www.indonesia.go.id (Senin 12/2/07);
http://www.perbendaharaan.go.id/20-02-2007; www.Pikiran Rakyat.com (03/2004);
www. Klik-galamedia.com, (08 Februari 2007);
(www.tempointeraktif.com); www.bapeda-jabar.go.id/2006. www.tempointeraktif.com
(8/3/2007)
[1] Awan Mutakin DKK. Dinamika Masyarakat Idonesia.Bandung:
PT. Genesindo. 2004. Hlm 4
[3] Awan Mutakin DKK.,Op cit., hlm 9
[4]
Inu Kencana Syafiie dkk., Ilmu
Administrasi Publik, hal. 107
[5]
Edi Suharto, Ph.D, Analisis Kebijakan
Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan
Kebijakan Sosial (Bandung: Alfabeta), 2005, hal. 44
[6] Miriam Budiardjo, Dasar‐Dasar Ilmu Politik (Jakarta:
Gramedia), 1989, hal. 12
[7] Edi Suharto, Analisis Kebijakan Publik, hal. 61
[8] Inu Kencana Syafiie
dkk., Ilmu Administrasi Publik, hal. 106
[9]
Anas Saidi, Menekuk Agama, Membangun
Tahta, hal. 62
Comments
Post a Comment