Skip to main content

MAKALAH SOSIOLOGI POLITIK : FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TEJADINYA SOSIOLOGI POLITIK , PRANATA SOSIAL



BAB II
PEMBAHASAN
Faktor yang mempengaruhi tejadinya sosiologi politik setelah negara terbentuk, Pranata Sosial dan Contoh kasus serta cara penyelesaiannya dalam sosiologi politik

2.1                 Faktor yang mempengaruhi tejadinya sosiologi politik setelah negara terbentuk

1.     Struktur Demografis
a.       Jumlah penduduk
Hakikat fenomena politik berubah menurut besarnya komunitas,karna perbedaan dasar yang memisahkan poltik makro dan politik mikro dan besarnya komunitas bergantung pada jumlah penduduk.
Ø  Perbedaan makro politik dan mikro politik
Mikro politik adalah aktifitas politik di dalam komunitas kecil.Sedangkan makro politik adalah di dalam komunitas besar,komunitas kecil didasarkan pada hubungan manusia yang langsung,sedangkan komunitas besar kita sbut sebagai perantara.
Ø   Masalah-masalah makro politik
Masalah utamanya adalah birokratisasi dan disentralisasi, pemeritah komunitas besar cendrung menjadi birokratis, mereka yang memerintah tidak mampu membuat kotak langsung denga warganya kecuali denagan alat artificial. Birokrasi tidak terbatas pada kekuasaan atas organisasi poltik yang berusaha mendapatkan kekuasaan. Dalam mencapai keputusanmungkin bila hanya komunitas di bagi menjadi kelompok-kelompok yang di organisir atas skala manusiawi dan kekuasaan otoritas dan alat untuk membuat keputusan.
Inilah yang dimaksud dengan disentralisasi, disentralisasi menjadi suatu masalah besar di dalam kehidupan politik komunitas besar,tanpa itu kehidupan politik sirna, kompetisi terjadi hanya pada timgkatan organisasi birokatik besar, integrasi social menjadi normal, proses inpersonal dan individu merasa terasing.

b.      Tekanan demografis
Tekanan demografis adalah hubungan tertentu antara besarnya jumlah penduduk dengan jumlah teritorium yang didudukinya.

Ø   Tekanan demografis dan antragonisme politik
Antragonisme poltik adalah suatu paham yang setua umur manusia bahwa di dalam negri yang kelebihan kepadatan penduduknya, ketegangan social makin menjadi dahsyat dan perang sering terjadi. Teori-teori tentang tekanan demografi terbuka untuk kritik bilamana dilihat dalam bentuk yang simplistic. Negri yang paling padat penduduknya bukanlah negri yang paling nafsu perang,banyak factor lain disamping kelebihan penduduk.

Ø   Tekanan demografis dalam Negara-negara terkebelakang
Didalam Negara terkebelakang pertumbuhan penduduk berlangsung dalam tingkatan yang luar biasa,dan sangat melebihkan antagonisme politik.Ekuiblirium dalam masyarakat primitive adalah semacam yang terjadi seperti di spesies binatang,yang berasal dari kombinasiantara tingkat kematian,yang kedua-duanya sangat tinggi.

Ø  Pertumbuhan yang tidak seimbang di kalangan kelas-kelas masyarakat miskin
Para pengamat masa kini telah menarik kesimpulan bahwa tingkat pertumbuhan lebih cepat dikalangan orang-orang miskin. Dengan pertimbangan bahwa orang-orang miskin paling tinggi tingkat mata hurufnya.
Dan pada umumnya kurang maju secara intelektual teori ini menyimpulkan bahwa orang-orang yang intlegen semakin merosot dalam jumlahdan akan tenggelam oleh massa yang medioker

c.       Komposisi penduduk
komposisi penduduk dalam segi umur,seks, tingkat sosio-kultural,kelompok etnis dan distribusi geografis memainkan peranan dalam kehidupan poltik suatu komunitas.

Ø   Umur dan Seks
Peranan seks dalam mempengaruhi tingkah laku poltik lebih jelas dari pada umur ,meskipun tidak terlalu penting secar khusus. Wanita secara umumnya lebih konservatif dari pada lelaki dan orang muda sering kali tidak terlalu konservatif dibandingkan orang yang lebih tua.

Ø   Komposisi penduduk kualitatif
Konsep tentang komposisi kualitatif penduduk tidak terlalu jelas,dalam setiap kelompok bangsa yang sangat tinggi perkembangannya dari segi intelektual dan tekhmologi, kita dapati kelompok-kelompok lain yang kurang maju dan ada beberapa yang sama sekali tidak maju,akan tetapi distribusi relative dari kategori-kategori ini sangat berbeda besar darinegri yang satu denagan negri yang lain.Variasi ini secara poltik sangat penting.

2.     Struktur social
Struktur social dan poltik sebagai lawan dari struktur fisik adalah yang berasal dari buatan m,anusia bukan berasal dari alam.Ini meliputi penemuan material,(alat mesin),system hubungan kolektif(perusahaan,system matrimonial),dan bahkan doktrin dan kebudayaan (Marxisme,Humanisme Barat).Struktur social dibagi dalam tiga golongan besar yaitu:
a.       Keterampilan Tekhnologi
Keterampilan tekhnologis adalah cara-cara yang digunakan manusia untuk mengolah benda-benda,mesin dan sebagaimya, fakta yang amat penting didalam bidang ini adalah sejumlah penemuan yang luar biasa di dalam satu setengah abadyang lalu, yang telah mengubah kondisi umat manusia “Revolusi tekhnologi” yang secara lengkap mengubah manusia.
b.      Kemajuan Tekhnologi dan Pembangunan Kultural
Kemajuan tekhnologi menguntungkan kemajuan kultura ldalam dua cara yaitu sebagai berikut:pertama ,dengan memungkinkan manusia menikmati senggang yang memungkinkannya melanjutkan minatnya di bidang pendidikan dan kebudayan kedua,denagn mengembangkan cara-cara untuk kekayaan cultural.
c.       Kemajuan Tekhnologi dan Pengurangan Antagonisme
Kemajuan tekhnologi cenderung untuk mengurangi satu dari penyebab-penyebab utama antagonisme social,yaitu kelangkaan barang-barang konsumsi,kemajuan tekhnologi tidak menghilangkan ketidakadilan social, akan tetapi ia memperlemah efeknya.
d.      Kemajuan Tekhnologi dan Pengembangan Pemahaman Manusia
Ide pokoknya adalah hanya kemajuan tekhnologi meningkatkan taraf kultural manusia,memungkinkannya memahami dan memecahkan masalahnya,akan tetapi kemajuan tekhnologi meningkatkan masalah ketika ia meningkatkan tingkat pemahaman manusiapada umumnya.Beberapa orang percaya bahwa kemampuan untuk memahani masalah-masalah dalam kenyataannya berkurang dari pada bertanbah.
e.       Kemajuan Tekhnologi dan Peningkatan Kekuasaan
Para penganut marxisme yakin bahwa Negara-negara cenderung untuk sirna ketika perjuangankelas semakin berkurang, sebuah proses yang tergantung dari kemajuan tekhnologi akhirnya memperkuat kekuasaan negaradalam hubungannya denagn warganya,di satu pihak,dengan memberinya sutau semacam kemahakuasaan dan mengurangi individu untuk hanya menjadi sekrup di dalam organisasikolektif yang luas.

3.     Lembaga
Lembaga adalah alat mempertahankan ketertiban hubungan sosial yang mapan (satabil) dalam status hokum kelurga,undang-undang yang mengatur barang-barang hak milik dan konstitusi politik.
Kamus Robert mendefinisikannya sebagi bentuk kolektif atau struktur dasar dari organisasi sosial sebagaimana dibangun oleh hokum atau manusia.Dalam arti ini lembaga mempunyai pengaruh yang tidak dapat disangkal terhadap fenomena politik lembaga poltik persdefinisi yaitu mereka yang mewujudkan organisasi dan struktur kekuasaan.Lembaga dibagi atas dua unsure yaitu unsur strutural dan unsur keyakinan manusia dan cita-cita rakyat.
Willy N. Dunn mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu rangkaian pilihanpilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidangbidang yang menyangkut tugas pemerintah, seperti pertahanan, keamanan, kesehatan, energi, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lainlain.[4] Anderson menyampaikan definisi dengan lebih spesifik, yaitu sebagai “a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of corcern”.[5] 

2.2  Pranata Sosial dalam politik
Menurut koentjaraningrat menyatakan bahwa pranata sosial merupakan sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat untuk berinteraksi menurut pola-pola atau sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. (1979)

2.2.1      Fungsi Pranata Sosial
Bila dijabarkan fungsi pranata sosial adalah sebagai berikut:
1.      Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat. Hal ini mengingat bahwa sumber pemenuhan kebutuhan hidup yang dapat dikatakan tidak seimbang dengan jumlah manusia yang semakin bertambah baik kuantitas maupun kualitasnya, sehingga dimungkinkan pertentangan yang bersumber perebutan maupun ketidakadilan dalam usaha memenuhi kebutuhannya akan ancaman kesatuan dari warga masyarakat. Oleh karena itu, norma-norma sosial yang terdapat di dalam pranata sosial akan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan hidup dari setiap warganya secara adil atau memadai, sehingga dapat terwujudnya kesatuan yang tertib.
2.      Memberikan pedoman pada anggota masyarakat untuk bertingkah laku / bersikap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian pranata sosial telah siap dengan berbagai aturan atau kaidah-kaidah sosial yang dapat dan harus dipergunakan oleh setiap anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3.      Memberi pegangan pada masyarakat untuk menandakan sistem pengendalian sosial (social control). Sanksi-sanksi atau pelanggaran norma-norma sosial merupakan sarana agar setiap warga masyarakat tetap konform dengan norma-norma sosial itu, sehingga tertib sosial dapat terwujud. Dengan demikian sanksi yang melekat pada setiap norma sosial itu merupakan pegangan dari warga untuk meluruskan maupun memaksa warga masyarakat agar tidak menyimpang dari norma sosial, karena pranata sosial aka tetap tegar di tengah kehidupan masyarakat.

2.2.2      Karakteristik / Ciri-ciri Pranata Sosial Indonesia
1.      Lambang-lambang biasanya merupakan ciri khas dari pranata sosial, yang secara simbolismenggambarkan tujuan dan fungsi pranata sosial.Lambang-lambang suatu organisasi politik mengandung makna, fungsi dan tujuan dari lembaga sosial yang bersangkutan.  Lambang-lambang tersebut dapat berupa: gambar (logo); tulisan; gabungan antara gambar, tulisan, maupun logo, dan bendera panji.
2.      Memiliki tingkat kekekalan tertentu, artinya suatu pranata akan berakhir ketika manusia tidak lagi membutuhkannya.
3.      Merupakan suatu organisasi dari pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas politik.
4.      Mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipakai mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
5.      Pranata sosial mempunyai tradisi, baik tertulis maupun tidak tertulis (peraturan/hukum).
6.      Memiliki satu atau beberapa tujuan.

2.2.3      Jenis-jenis Pranata Sosial di Indonesia
1.       Berdasarkan Pengembangannya
·         Cresive institutions (pranata yang utama) adalah institusi yang paling primer dan tumbuh dari adat istiadat. Contoh: perkawinan, agama dan hak milik.
·         Enacted institutions (pranata yang dibuat) adalah institusi yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan atau tujuan tertentu. Contoh: pendidikan, perdagangan dan utang piutang.
2.      Berdasarkan Sistem Nilai yang diterima Masyarakat
·         Basic institutions adalah pranata sosial yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contoh: keluarga, sekolah dan negara.
·         Subsidiary institutions adalah pranata yang dianggap kurang penting. Contoh: rekreasi.

3.      Berdasarkan sudut Penerimaan Masyarakat
·         Approved institutions adalah pranata sosial yang diterima masyarakat. Contoh: perusahaan, industri, dll.
·         Unsactioned institutions adalah pranata sosial yang ditolak masyarakat. Contoh: pemeras, penjahat, preman, dll.

4.      Berdasarkan Faktor Penyebarannya
·         General isntitutions adalah pranata sosial yang dikenal secara umum oleh masyarakat di dunia. Contoh: agama.
·         Restucted institutons adalah pranata yang dikenal oleh kelompok masyarakat tertentu saja. Contoh: Katolik, Kristen, Islam, Budha, Hindu, Konghucu dan sebagainya.

5.      Berdasarkan Fungsinya
·         Cooperative institutions adalah pranata sosial yang dihimpun pola serta tata cara yang diperlukan untuk menacapai tujuan pranata. Contoh: pranata industrialisasi.
·         Regulative institutions adalah pranata sosial yang bertujuan mengawasi adat istiadat yang tidak termasuk bagian mutlak dari pranata itu sendiri. Contoh: pranata hukum (kejaksaan, pengadilan, dll).




2.2.4      Kategori Pranata Sosial
Norma hukum diciptakan oleh pranata sosial, dan pranata sosial dapat diterapkan jika ada lembaga sosial, seperti bagan berikut ini:
Berdasarkan bagan tersebut pranata sosial dapat dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut:
1.      Pranata Keluarga. Pranata keluarga merupakan sistem norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan beberapa tugas penting. Keluarga berperan membina anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya di mana ia berada. Bila semua anggota sudah mampu beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal maka kehidupan masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman dan tenteram.
2.      Pranata Agama. Agama merupakan sesuatu yang mengatur kehidupan manusia dengan manusia maupun dengan penciptanya. Agama merupakan salah satu pranata yang sangat penting dalam mengatur kehidupan manusia. Berdasarkan fungsi untuk memenuhi keperluan hidup dari warga masyarakat dikenal istilah religious institutions, yang berfungsi untuk memenuhi keperluan manusia sehubungan dengan kegiatan berbakti kepada Tuhan sebagai perwujudan dari hak azasi manusia.
3.      Pranata Pendidikan. Pendidikan ialah proses membimbing manusia dari kegelapan, kebodohan menuju kecerahan dan kecerdasan pengetahuan atau dari tidak tahu menjadi tahu. Pendidikan merupakan proses yang terjadi karena interaksi berbagai faktor yang menghasilkan penyadaran diri dan penyadaran lingkungan, sehingga menampilkan rasa percaya akan lingkungan.
4.      Pranata Ekonomi. Pranata ekonomi adalah sistem norma atau kaidah yang mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat guna memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Fungsi pranata ekonomi adalah: a) mengatur konsumsi barang dan jasa; b) mengatur distribusi barang dan jasa; dan c) mengatur produksi barang dan jasa.
5.      Pranata Politik. Pranata politik adalah peraturan untuk memelihara tata tertib, untuk mendamaikan pertentangan-pertentangan, dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa. Pranata politik merupakan perangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan politik akan meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif, militer dan partai politik.
Contoh Kategori Pranata Sosial
NO.
KEGIATAN DAN KEBUTUHAN
PRANATA
LEMBAGA
1
Makanan, Pakaian, Perumahan
Perdagangan
Keluarga Pak Petrus
2
Peran serta politik
Pemilihan Umum
KPU, Partai Politik
3
Pengembangan keturunan
Pernikahan
Gereja, KUA

2.3  Contoh kasus kebijakan sosial dalam sosiologi politik

Miriam Budiardjo mendefinisikan kebijakan sebagai suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha mencapai tujuantujuan dan caracara untuk mencapai tujuantujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakankebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.[6]
Dalam konteks pembangunan sosial, kebijakan publik merupakan suatu perangkat, mekanisme, dan sistem yang dapat mengarahkan dan menerjemahkan tujuantujuan pembangunan. Kebijakan senantiasa berorientasi kepada pencapaian tujuan sosial. Tujuan sosial ini mengandung dua pengertian yang saling terkait, yakni: memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial.[7]
1.      Kebijakan Sosial Pasca orde Baru
Gerakan sosial buruh adalah sebuah realitas sosial yang semakin marak di Indonesia dalam melakukan perlawanan terhadap kebijakan Pemerintah, khususnya pasca Orde Baru. Banyak Serikat buruh yang muncul pasca rezim tersebut semakin menunjukkan eksitensinya terhadap realitas dalam melakukan perlawanan Neoliberalisme. Adanya pergantian sistem pemerintahan pasca rezim orde baru ternyata membawa satu perubahan dalam tataran kapitalisme, yaitu semakin maraknya kepentingan kapitalisme global di Indonesia. Sehingga dalam hal ini belum terdapatnya sebuah perubahan yang berarti dalam realitas masyarakat miskin khususnya buruh. Oleh karena itu perlawanan adalah sebuah kata kunci yang harus diperankan oleh buruh di Indonesia untuk menuntut kesejahteraan yang layak bagi mereka sendiri. Perlawanan yang dilakukan dalam bentuk gerakan sosial buruh adalah pada nantinya mengharapkan terjadinya perubahn dalam penetapan kebijakan yang menyangkut tentang perburuhan, termaksud salah satunya adalah penetapan UMP ( Upah Minimum Propinsi ). Merubah kebijakn publik adalah satu tantangan yang hareus dihadapi oleh geerakan buruh selama ini dan juga pada masa berikutnya. Sehingga dalam realitas gerakan sosial yang diperankan oleh buruh adalah sebuah realitas yang menunjukkan terjadinya sebuah kontradiksi dalam sistem ekonomi politik suatu Negara yang hanya menguntungkan sebuah domain kelas penguasa.

2.        Pemerataan Pendidikan
1. Keterbatasan Aksesibilitas dan Daya Tampung
Gerakan wajib belajar 9 tahun merupakan gerakan pendidikan nasional yang baru dicanangkan oleh pemerintahan Suharto pada tanggal 2 Mei 1994 dengan target tuntas pada tahun 2005, namun kemudian karena terjadi krisis pada tahun 1997-1999 maka program ini diperpanjang hingga 2008/2009. Sasaran program ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam PP No.7/2005 adalah dengan target Angka Partisipasi Kasar (APK) 94% (APK= perbandingan antara jumlah siswa pada jenjang pendidikan tertentu dengan jumlah penduduk kelompok usia tertentu) yaitu meningkatnya siswa SLTP dari 3,67 juta orang pada tahun 2004/2005 menjadi 4,04 juta orang pada tahun 2009. Sedangkan target Direktorat SMP, Dirjen Mandikdasmen Depdiknas adalah APK 95% pada tahun 2008 yang artinya 1,9 juta anak harus terlayani ke SMP. Tahun 2005, APK SMP baru mencapai 85,22% yang menunjukan adanya selisih 9,78% dari target 95% sehingga perlu adanya pencapaian kenaikan rerata APK sebesar 3,26% pada setiap tahunnya. Tahun 2006 ditargetkan adanya kenaikan 4,64% atau 526.000 anak usia 13-15 tahun harus tertampung di jenjang SLTP/ Sederajat (Panduan KKN Wajar Dikdas 9 Tahun, UPI 2006).
Berkaitan dengan pencapaian APK dan APM, hingga tahun 2003 secara nasional ketercapaiannya ternyata masih rendah, hal ini didasarkan pada indikator: (1) anak putus sekolah tidak dapat mengikuti pendidikan (usia 7-15) sekira 693.700 orang atau 1,7%, (2) putus sekolah SD/MI ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah mencapai 2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk usia 7-15 tahun (Pusat Data dan Informasi Depdiknas,2003). Namun, baru-baru ini pemerintah menyatakan optimismenya bahwa penuntasan wajib belajar akan berjalan sukses pada 2008.
Keyakinan ini didasarkan atas indikator pencapaian APM SD dan APK SMP pada akhir 2006 berturut-turut mencapai 94,73 persen dan 88,68 persen dari 95 persen target yang dicanangkan pada 2008 (8/3/2007,www.tempointeraktif.com).
Kondisi ini sebenarnya belum menunjukan bahwa pemerintah telah berhasil dalam menyelesaikan problematika aksesibilitas pendidikan secara tuntas, karena indikator angka-angka di atas belum merepresentasikan aksesibilitas terhadap seluruh warga negara usia sekolah SD dan SMP.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2004, menunjukkan bahwa angka partisipasi sekolah anak usia 7-12 tahun adalah 96,77 persen, usia 13-15 tahun mencapai 83,49 persen, dan anak umur 16-18 tahun 53,48 persen. Hasil riset UNDP 2004, yang kemudian dipublikasikan dalam Laporan Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2006, juga memperlihatkan gejala serupa. Rasio partisipasi pendidikan rata-rata hanya mencapai 68,4 persen. Bahkan, masih ada sekitar 9,6 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas yang buta huruf. (www.republikaonline.com)

2. Kerusakan Sarana/ Prasarana Ruang Kelas
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya kerusakan sarana dan prasarana ruang kelas dalam jumlah yang banyak, maka bagaimana mungkin proses pendidikan dapat berlangsung secara efektif?
Sebagai contoh, problematika yang terjadi di Jawa Barat. Berdasarkan usulan yang disampaikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Jumlah sarana/ prasarana sekolah yang mengalami kerusakan dan segera memerlukan rehabilitasi yaitu, kebutuhan rehabilitasi SD sebanyak 42.492 ruang kelas, MI sebanyak 6.523 ruang kelas, SMP sebanyak 6.767 ruang kelas, dan MTs sebanyak 2.729 ruang kelas.
Menurut Kadisdik Jabar Dr. H. Dadang Dally, M.Si (PR,15/07/2005), berdasarkan catatan beban Provinsi Jabar untuk setiap tahun kebutuhan biaya menambah dan merehabilitasi bangunan SD/MI saja butuh dana sebesar Rp 251 miliar, terdiri dari penambahan ruang kelas sebanyak 792 ruang senilai Rp 31,6 miliar, rehab total ruang kelas sebanyak 4.317 ruang senilai Rp 129,5 miliar dan rehabilitasi sedang ruang kelas sebanyak 6.045 sebesar Rp 90,6 miliar. Kemudian kebutuhan biaya untuk mencegah dan menanggulangi DO pada tingkat SD/MI sebesar Rp 149,8 miliar. Dengan demikian untuk biaya pembangunan dan rehabilitasi ditambah penanggulangan drop out SD/MI saja setiap tahunnya mencapai Rp 410 miliar. Sedangkan kemampuan anggaran pemerintah untuk pembangunan pendidikan di Jabar hanya mampu untuk mengantisipasi kedua hal tersebut. Adapun kemampuan daerah-daerah untuk pembangunan bidang pendidikan setiap tahunnya hanya antara Rp 5 miliar sampai Rp 25 miliar, anggaran tersebut hanya akan menjangkau kebutuhan minimal.
Klaim bahwa pemerintah daerah di lingkungan jawa barat memiliki kemampuan yang terbatas dalam menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diungkapkan di atas, tentu merupakan koreksi bagi pemerintah itu sendiri, yaitu mengapa selama ini alokasi untuk program yang lain alokasinya cukup besar, tetapi untuk program pendidikan jauh lebih kecil. Sebagaimana misalnya dalam APBD Kota Bandung 2007 alokasi anggaran untuk sebuah tim sepakbola Persib Bandung yang lebih bersifat hobi dan penghamburan ketimbang suatu program pembangunan besarannya ternyata mencapai Rp 15 Milyar, bahkan jumlah tersebut masih dianggap kurang.
Dalam teori administrasi publik, apabila pemerintah mendiamkan, menyepelekan tanpa mengambil langkah antisipasi, bahkan tidak mencegah setelah terjadinya sesuatu hal, maka pemerintah tidak dapat lari dari tuduhan sebagai cikal bakal penyebabnya. Kebijakan publik adalah semacam jawaban terhadap suatu masalah karena akan merupakan upaya untuk memecahkan, mengurangi dan mencegah suatu keburukan serta sebaliknya menjadi penganjur, inovasi dan pemuka terjadinya kebaikan, dengan cara  terbaik dan tindakan terarah.[8] 


3. Kekurangan Jumlah Tenaga Guru
Guru sebagai pilar penunjang terselenggarannya suatu sistem pendidikan, merupakan salah satu komponen strategis yang juga perlu mendapatkan perhatian oleh negara. Misalnya dalam hal penempatan guru, bahwa hingga sekarang ini jumlah guru dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri masih sangat kurang. Sebagai contoh dalam lingkup Jawa Barat saja menurut Drs. H. Iim Wasliman, M.Pd., M.Si. (Kadisdik Jabar tahun 2002) bahwa kondisi minimnya jumlah guru dibandingkan kebutuhan yang ada sudah sering dilontarkan. Bukan hanya di tingkat daerah, tapi juga telah menjadi persoalan nasional. Di Jawa Barat sendiri, masih dibutuhkan sekira 64 ribu guru guna mengisi kekurangan di sekolah-sekolah. Dengan perincian, 40 ribu guru untuk sekolah dasar (SD), 18 ribu untuk sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), 6 ribu untuk sekolah menengah umum (SMU), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Kurangnya jumlah guru ini jelas merupakan persoalan serius karena guru adalah ujung tombak pendidikan. Kekurangan tersebut membuat beban guru semakin bertumpuk sehingga sangat berpotensi mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan.
Sementara itu Dany Setiawan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat masalah kekurangan guru sebanyak 88.500 lebih terutama untuk jenjang pendidikan dasar di Jabar, sementara di sisi lain sebanyak 48.000 guru bantu tengah menanti pengangkatan, dimana persoalan pengangkatan guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan wewenang pusat. Untuk sementara, melalui APBD pemprov jabar telah menganggarkan tenaga guru bantu sementara yang diberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per orang. Namun, jumlahnya yang hanya kurang lebih 1.500 tentu saja masih belum bisa menutupi kekurangan yang mencapai 80 ribu lebih.

3.    Pengelolaan dan Efisiensi

Masalah pengelolaan dan efisiensi pendidikan diantaranya dikelompokan berdasarkan tiga hal yaitu:

1.    Kinerja dan Kesejahteraan Guru Belum Optimal
Kesejahteraan guru merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam menunjang terciptanya kinerja yang semakin membaik di kalangan pendidik. Berdasarkan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 sampai dengan 16 menyebutkan tentang Hak dan Kewajiban diantaranya, bahwa hak guru dalam memperoleh penghasilan adalah di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan, berbagai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi, berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus, serta berbagai maslahat tambahan kesejahteraan.
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005). Permasalahan kesejahteraan guru biasanya akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya dalam melaksanakan proses pendidikan.
Guru sebagai tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah pekerjaan, tentu dengan menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi, pemberian reward dan punishment yang sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk. Dalam hal tunjangan, sudah selayaknya guru mendapatkan tunjangan yang manusiawi untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi.

2.         Proses Pembelajaran Yang Konvensional
Dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta kemampuan guru untuk mengembangkan model pembelajaran yang efektif.
Dalam PP No 19/2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar proses pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Adanya keteladanan pendidik, adanya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan yang efektif dan efisien dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan standar yang ditetapkan di atas, maka proses pembelajaran yang dilakukan antara peserta didik dengan pendidik seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model yang konvensional sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien
Sudah selayaknya profesi sebagai seorang pendidik membutuhkan kompetensi yang terintegrasi baik secara intelektual-akademik, sosial, pedagogis, dan profesionalitas yang kesemuanya berlandaskan pada sebuah kepribadian yang utuh pula, sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik senantiasa dapat mengembangkan model-model pembelajaran yang efektif, inovatif, dan relevan.

3.    Penyelenggaraan Otonomi Pendidikan
Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan: (1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Berdasarkan pasal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 2 RUU Badan Hukum Pendidikan disebutkan bahwa Kemandirian dalam penyelengaraan pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya.
Berkaitan dengan hal ini, UndangUndang Pendidikan Nasional (UUPN) tahun 1950 memberikan tawaran yang ekstra hatihati dan “netral” mengenai kedudukan pendidikan agama. Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU no. 4/1950 itu antara lain menyatakan bahwa mengikuti pelajaran agama tidaklah wajib, melainkan tergantung pada orang tua siswa.[9]

4.    Keterbatasan Anggaran
Ketersediaan anggaran yang memadai dalam penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49 tentang Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).
Permasalahan lainnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah alasan pemerintah untuk berupaya merealisasikan anggaran pendidikan 20% secara bertahap karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengalokasikan 20% secara sekaligus dari APBN/APBD. Padahal kekayaan sumber daya alam baik yang berupa hayati, sumber energi, maupun barang tambang jumlahnya melimpah sangat besar. Tetapi karena selama ini penanganannya secara kapitalistik maka return dari kekayaan tersebut malah dirampas Oleh para ahli pemilik modal.

5.    Mutu SDM Pengelola Pendidikan
Sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. Rendahnya mutu dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya mekanisme MBS dan Otonomi PT sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan implementasi dari otonomi pendidikan.

4.     Relevansi pendidikan

1.    Belum Menghasilkan Life Skill Yang Sesuai
Dalam kaitannya dengan life skill yang dihasilkan oleh peserta didik setelah menempuh suatu proses pendidikan, maka berdasarkan PP No.19/2005 sebagaimana dalam pasal 13 bahwa:1) kurikulum untuk SMP/MTs/ SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup. 2) pendidikan kecakapan hidup yang dimaksud meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
Adapun kriteria penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, maupun pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik diatur dalam pasal 64 antara lain penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia, pendidikan kewarganegaraan dan akhlak mulia dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik, serta. b. Ulangan, ujian, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam menciptakan life skill yang diharapkan dimiliki oleh siswa ukuran yang digunakan adalah penilaian-penilaian di atas. Namun kenyataan sebaliknya justru menunjukan bahwa korelasi antara proses pendidikan selama ini dengan pembentukan kepribadian siswa merupakan hal yang dipertanyakan? Kasus tawuran antar pelajar, seks bebas, narkoba, dan berbagai masalah.

DAFTAR PUSTAKA

Suharto, Edi. Kebijakan Sosial (Sebagai Kebijakan Publik). Bandung:Alfabeta. 2007.
Edi Suharto, Ph.D, Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial (Bandung: Alfabeta), 2005
Miriam Budiardjo, Dasar‐Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia), 1989
Inu Kencana Syafiie dkk., Ilmu Administrasi Publik( :Rineka Cipta), 2006
Marwati.Kun.2001. Sosiologi untuk SMA dan MA. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Marwati.Kun.2002. Sosiologi untuk SMA dan MA. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Mutakin,Awan. 2004. Dinamika Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT Genesindo
         Kansil, Prof. Drs. C.S.T. Kansil. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan . Jakarta: Erlangga Sumardinata, J., Bhineka Dalam Konflik, Kompas, 2000.

Muhamad Shidiq Al-Jawi. Pendidikan Di Indonesia, Masalah dan Solusinya. Artikel. www.khilafah1924.org
http://www.detiknews.com.
http://forum.detik.com 
Website : www.suara pembaruan.com/16 juli 2004; www.undp.org/hdr2004 ; www.worldbank.com; www.republikaonline.com; www.indonesia.go.id (Senin 12/2/07); http://www.perbendaharaan.go.id/20-02-2007; www.Pikiran Rakyat.com (03/2004); www. Klik-galamedia.com, (08 Februari 2007); (www.tempointeraktif.com); www.bapeda-jabar.go.id/2006. www.tempointeraktif.com (8/3/2007)



[1] Awan Mutakin DKK. Dinamika Masyarakat Idonesia.Bandung: PT. Genesindo. 2004. Hlm 4
[2]ibid. hlm 5
[3] Awan Mutakin DKK.,Op cit., hlm 9
[4] Inu Kencana Syafiie dkk., Ilmu Administrasi Publik, hal. 107
[5] Edi Suharto, Ph.D, Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan
Kebijakan Sosial (Bandung: Alfabeta), 2005, hal. 44 
[6] Miriam Budiardjo, Dasar‐Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia), 1989, hal. 12
[7] Edi Suharto, Analisis Kebijakan Publik, hal. 61
[8] Inu Kencana Syafiie dkk.,  Ilmu Administrasi Publik, hal. 106
[9] Anas Saidi, Menekuk Agama, Membangun Tahta, hal. 62 

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH: SISTEM SOSIAL BUDAYA INDONESIA

Asas Sistem Sosial Budaya Indonesia Pada dasarnya, masyarakat Indonesia sebagai suatu kesatuan telah lahir jauh sebelum lahirnya (secara formal) masyarakat Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda pada tannggal 28 Oktober 1928 antara lain merupakan bukti yang jelas. Peristiwa ini merupakan suatu konsensus nasional yang mampu membuat masyarakat Indonesia terintegrasi di atas gagasan Bhineka Tunggal Ika. K onsensus adalah persetujuan atau kesepakatan yang bersifat umum tentang nilai-nilai, aturan, dan norma dalam menentukan sejumlah tujuan dan upaya mencapai peranan yang harus dilakukan serta imbalan tertentu dalam suatu sitem sosial. Model konsensus tentang kelangsungan suatu masyarakat didasarkan pada “asas penting” yang menyangkut unsur-unsur, seperti kesepakatan, persetujuan, mufakat, kesatuan dan persatuan, serta integrasi. Model konsensus atau model integrasi yang menekankan akan unsur norma dan   legitimasi memiliki landasan tentang masyarakat, yaitu sebagai berikut. a. ...

MAKALAH: INTERAKSI SOSIAL

2.1   Interaksi Sosial Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik (sosial) berupa aksi saling mempengaruhi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok. Umumnya di Indonesia terdapat aturan untuk berinteraksi, yang meliputi : 1.       Usia: cara seseorang berinteraksi dengan orang yang lebih tua seringkali berbeda dengan orang yang sebaya, atau dengan orang yang lebih muda. Contoh: Di Indonesia dalam berbicara atau berinteraksi dengan orang yang lebih tua dengan cara lebih santun dalam arti tidak kasar dan tidak seenaknya. 2.       Jenis kelamin : jenis kelamin juga bisa mempengaruhi interaksi sosial terhadap yang lainnya. Contoh : di Indonesia laki-laki cenderung menghindari sekelompok perempuan yang telah membicarakan kosmetik atau model sepatu baru, sebaliknya perempuan pun cenderung menghindar   dari percakapan laki-laki tentang sepak bola atau otomotif. S...

rincian acara ASIH DINA HIJI SASIH

Assalamualaikum Wr. Wb. Diberitahukan kepada seluruh ORMAWA dan Mahasiswa Umum, Dewan Mahaasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan berbagai macam perlombaan dalam rangkaian Asih Dina Hiji Sasih. Adapun lomba yang diselenggarakan sebagai berikut : Lomba HMJ / BEM-J : 1. Hjab Festival, 2 orang per-HMJ (1 orang model dan 1 orang perias) 2. Karya Tulis Ilmiah (Tema: Intelektual Muslim Masa Depan UIN) 3. Lomba Da'i (Tema kegiatannya "Dakwah Satu Negeri", namun untuk isi dari puisinya itu sendiri BEBAS) 4. Lomba Tahfidz Qur'an (3 Juz Al-Qur'an, dari Juz 28-30) 5. Desain Logo (Pusat Karya Mahasiswa) 6. Rektor Cup - Futsal - Basket - Catur - Voley Lomba SENAT : 1. Debat (Tema : Bukan Sekedar Bicara Solusi), senat mengirimkan 1 team yang berjumlah 3 orang 2. Mojang Jajaka UIN Bandung : 1 pasang, delegasi perfakultas 3. Carnaval Budaya : minimal 20 orang / Fakultas 4. Bazar Karya Mahasiswa 5. Lomba Mini Riset mengenai P...